Sikapi Demo Pengungsi Luar Negeri, Ini Cara yang Dilakukan Rudenim Pekanbaru 

Sikapi Demo Pengungsi Luar Negeri, Ini Cara yang Dilakukan Rudenim Pekanbaru 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk menyelesaikan masalah pengungsi luar negeri yang menggelar demonstrasi di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (26/7/2019), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru tetap menggunakan pendekatan persuasif.

“Kita tetap melakukan pendekatan persuasif,” kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya, ratusan pengungsi dari sejumlah negara berunjuk rasa di depan kantor Rudenim Pekanbaru pada Jumat sore hingga malam hari. Mereka menuntut pembebasan enam pengungsi yang dikabarkan ditahan karena mengikuti acara pertukaran budaya di mal Living World Pekanbaru pada awal Juli lalu.


Junior mengatakan, keenam pengungsi tersebut yang berasal dari Afghanistan, Sudan dan Pakistan tetap akan ditempatkan di sel isolasi Rudenim. Sedangkan proses dialog akan dilaksanakan pada Senin depan tanggal 29 Juli yang mengundang “vocal point” (perwakilan pengungsi), lembaga IOM sebagai perwakilan UNHCR, kepolisian dan Kesbangpol Pekanbaru.

“Pengungsi tetap ditahan bukan dalam rangka seperti penjara, sekali lagi ini pembinaan. Kita akan putuskan seperti apa pada pembicaraan hari Senin di Rudenim,” katanya.

Ia menyatakan sebenarnya pelanggaran yang dilakukan enam pengungsi tersebut tergolong rendah. Namun, pengungsi tersebut yang tidak terima ketika akan dihukum pembinaan wajib lapor, dan memilih untuk dimasukkan ke sel isolasi.

“Kita hanya melaksanakan ketentuan dalam Perpres penanganan pengungsi dari luar negeri. Pengungsi dilarang beraktivitas di tempat publik tanpa izin,” ujarnya.

Ia menduga kuat ada unsur provokasi dari oknum pengungsi yang menghembuskan isu enam rekannya tersebut dipenjara di Rudenim Pekanbaru. “Iya, ini ada unsur provokasi,” katanya.

Demo ratusan pengungsi merupakan buntut dari kegiatan pertukaran budaya di mal Living World Pekanbaru yang diikuti oleh pengungsi. Rudenim Pekanbaru akhirnya menghukum 10 pengungsi akibat nekad mengikuti kegiatan yang digelar oleh sebuah universitas swasta tersebut.

Total ada 10 pengungsi, empat orang dijatuhi hukuman pembinaan dengan wajib lapor, namun enam orang lainnya tidak kooperatif sehingga harus menjalani pembinaan distrap sel atau pengisolasian di Rudenim.